Tergiur Upah Rp100 Ribu Pergram, Seorang Pemuda Nekat Edarkan Sabu

KENDARINEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pemuda inisial RD (19) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka dibekuk di salah satu kamar kos sekitar Lorong Organik Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari,  sekitar pukul 18.00 Wita. 

emuda pengangguran ini nekat mengedarkan sabu-sabu karena tergiur upah Rp100 ribu Pergram. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30 saset sabu-sabu seberat 22,28 gram. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengurai penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan. 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di salah satu kamar kos,” kata Hamka melalui releasenya Kamis (12/1). 

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 30 saset sabu-sabu yang masing-masing 24 saset dibungkus kantong di tangan kanan yang bersangkutan dan 6 saset ditemukan di lantai kamar,” tambahnya. 

Hamka mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang ia tidak kenal identitasnya. Ia menyebut, awalnya paket sabu seberat 50 gram diperoleh dengan sistem tempel. Kemudian, pelaku membaginya menjadi 100 saset. 

“Pengakuan tersangka RD, dari 100 saset sabu-sabu, ia telah menempel 70 paket atas perintah lelaki yang tidak ia kenal identitasnya itu,” ungkap Hamka. 

“Paket sabu-sabu diedarkan tersangka dibeberapa tempat dengan sistem tempel di sekitar Kecamatan Baruga Kota Kendari. Pada saat tertangkap tangan ditemukan sisa 30 paket,” tambahnya. 

Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini mengaku, masih terus mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut.

“Pengakuan tersangka, sudah 4 kali menerima paket sabu-sabu dari orang itu. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu-sabu dari lelaki tersebut,” ujar Hamka. 

Hamka menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kn).