KENDARINEWS. COM—Pengenddara roda dua dan roda empat yang sebelumnya ‘santai’ kendati melanggar aturan lalulintas kini kembali harus berhati hati. Pasalnya Satuan Lalulintas (Satlantas)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali memberlakukan tilang manual.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudika Hartono Kanajiri menjelaskan, tilang manual kembali
diberlakukan. Karena angka
kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kota Kendari mengalami peningkatan.
Sehingga, menurut Rudika, perlu ada pengawasan optimal di jalan raya secara langsung, agar pengendara lebih patuh
dan taat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.
“Mengingat angka kecelakaan di Kota Kendari meningkat serta petunjuk dari pusat untuk daerah kecelakaan
tinggi kembali diterapkan,”
terang Rudika, Kamis (12/1).
Rudika menambahkan, tilang manual ini dilakukan guna memperluas wilayah pengawasan yang tidak terjangkau oleh pantauan kamera ETLE
Jenis pelanggaran yang ditilang secara manual yakni penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar
dan menggunakan knalpot brong,” jelasnya
Sebelumnya, tilang manual ini ditiadakan dengan memaksimalkan tilang elektronik
atau ETLE. Itu berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram nomor: ST/2264/X/
HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari, sehingga perlu pengawasan kebih maksimal lagi (kn)








































