Permohonan Judicial Review Perda RTRW Dikabulkan, Aktivitas Pertambangan Tak Langsung Dihentikan

KENDARINEWS.COM–Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perda RTRW Konawe Kepulauan, bukan berarti menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan berbendera PT GKP. Apalagi salinan amar putusan itu belum terupload dalam website resmi MA.

Pernyataan itu disampaikan Zubair, Pengacara asal Pulau Wawonii. Anggota Peradin Sultra itu meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang tengah berproses dan tak mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

“Saya sudah mengecek di website resmi MA, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan pria yang mengaku sebagai aktiviti sosial Konkep.

Katanya, sebelum Pemkab Konkep mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUP.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” tambah pria kelahiran Lampeapi, Wawonii.

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.
Dia berharap masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.
“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair. (ris)

Tinggalkan Balasan