KENDARINEWS. COM—Seorang pria bernama Sartin dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Lihartin. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/01/1/2023/SPKT/Sek Angata/Res Konsel/Polda Sultra, tanggal 03 Januari 2023 lalu. Laporan atau aduan itu dilayangkan oleh seorang pria bernama Paris M.
Menanggapi hal tersebut terlapor dalam hal ini Sartin didampingi kuasa hukumnya, Samsuddin menegaskan bahwa apa yang dilaporkan tersebut tidaklah benar. Laporan itu dinilai sebuah fitnah.
“Klien saya mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Ini pencemaran nama baik. Upaya hukum bakal dilakukan untuk membersihkan nama baik klien saya dari fitnah yang dilaporan oknum masyarakat ke Polsek Angata,” ungkap Samsuddin, Rabu (11/1).
Samsuddin meminta penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut lebih meningkatkan profesionalitas. Kasus ini, kata ia, harus dilihat sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Klien kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dimaksudkan dalam laporan tersebut. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum. Karena laporan itu sangat merugikan klien kami,” tegas Samsuddin.
Samsuddin menjelaskan permasalahan itu bermula dari sengketa lahan antara sejumlah warga dan pihak PT Marketindo Selaras. Dimana lahan perusahaan PT Marketindo Selaras diklaim kepemilikannya oleh oknum masyarakat.
Padahal lahan yang dimaksud, kata ia, sudah dibebaskan atau dilakukan pembebasan lahan oleh PT. Sumber Madu Bukari (SMB). Sebelum akhirnya diakusisi oleh PT Marketindo Selaras (MS). PT MS, kata ia, memiliki bukti bukti pembebasan lahannya. Ia menyatakan jika ada masyarakat keberatan silahkan menempuh jalur perdata untuk membuktikannya
“Jadi klien saya ini, Sartin merupakan humas PT Marketindo Selaras. Kita sayangkan sikap sejumlah masyarakat, padahal diketahui tanah itu sudah dijual pada tahun 1997 ke PT SMB kemudian perusahaan ini diakusisi PT MS,” ujarnya.
“Nah saat kejadian itu pihak PT MS akan melakukan landclearing atau pembersihan lahan lahan yang telah dibebaskan oleh PT SMB. Namun saat itu dihalau oleh sejumlah masyarakat,” imbuhnya.
Ketika itulah, lanjutnya, Sartin dituduh melakukan penganiayaan. Samsuddin menyebut berdasarkan saksi-saksi dari kliennya ditambah ada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, kliennya tidak bersentuhan langsung dengan perempuan Lihartin.
“Klien kami tidak menyentuh orang yang dimaksud ini, saat kejadian posisi mereka cukup berjarak apalagi ada polisi disana yang melakukan pengamanan,” terangnya.
Kata Samsuddin permasalahan sengketa lahan itu sudah berapa kali dimediasi oleh pemerintah setempat. Bahkan sambung Samsuddin puncaknya pada saat klien kami melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot.
“Memang ada kesalapahaman disini, klien kami tidak perna melakukan penganiayaan, ibu Lihartin itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang- orang yang berada dilokasi saat itu. Sejumlah anggota polisi juga ada disitu,” ungkapnya.
Olehnya itu, Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memerikasa lebih profesional dengan melihat fakta dilapangan. “Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tegasnya. (ndi)
Keterangan gambar:
Humas PT. Marketindo Selaras (MS) Sartin (kiri) bersama kuasa hukumnya Samsuddin SH MH saat memberikan keterangan di Kantor LBH HAMI Konsel, Rabu (11/1/)







































