Penjudi Togel di Buton Terancam 10 Tahun Penjara

KENDARINEWS.COM — Pelaku judi togel di Desa Walompo Kecamatan Siotapina diringkus aparat Satreskrim Polres Buton pada Kamis (1/9) kemarin. Aktifitas mereka awalnya dibenarkan oleh warga setempat. Atas informasi itu, polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan akhirnya mengamankan 3 orang pelaku.

“Dari informasi masyarakat itu, maka kita opsnal dan unit jajaran melakukan penyelidikan beberapa hari untuk memastikan apakah benar terjadi kegiatan perjudian disana atau tidak ? Alhamdulillah pada hari Kamis tangal 1 September sekitar pukul 14.00 tim opsnal yang saya pimpin bersama unit jajaran berhasil mengamankan pelaku perjudian,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal.

Busrol menyebutkan ketiga pelaku terdiri dari 1 orang bandar, dua lainnya adalah yang bertaruh kupon putih itu. Merrka adalah JD sebagai bandar dan LF selaku pemasang togel. Ketiganya merupakan warga Desa Walompo.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita uang tunai, kertas rekapan dan Handpone sebagai barang bukti.
“Kita sudah lakukan proses gelar perkara, kita tingkatkan ke proses sidik terhadap para pelaku kami lakukan upaya paksa kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatan para pelaku itu, bandar dijerat dengan pasal 303 ayat KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, sedangkan para pemasang disangkakan dengan pasal 303 ayat ke 1e atau ke 2e, subsider 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Jadi ketiganya itu kita sangkakan pasal 303 ayat ke 1 e atau ke 2e, subsider 303 bis. Pemain judi. Istilah bandar itu kita kenakan pasal 303 ayat 1. Ancamannya 10 tahun dan pemasang 4 tahun,” urainya.

Busrol pun berharap kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi warga lainnya. Judi kata dia bisa memicu kriminalitas lainnya. Misalnya, sudah ketagihan lalu tak punya uang sehingga bisa mencuri.

“Jika ada informasi tolong kami di sampaikan, supaya segera dilakukan tindakan,” pesannya. (elyn)

Tinggalkan Balasan