Wali Kota Izinkan Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Ketgam : Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat memantau kondisi sarana protokol kesehatan salah satu sekolah di Kendari beberapa waktu lalu.

-Harus ada Izin Orang Tua

KENDARINEWS.COM– Pemkot Kendari mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka (PTM). Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor : 440/4963/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.

Meski mengizinkan pelaksanaannya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku bahwa persetujuan dari orang tua menjadi penentu murid bisa belajar secara langsung di sekolah atau tidak.

“Kami memberi dua opsi. Bagi orang tua yang merasa sudah cukup yakin dengan situasi saat ini, terlebih yakin dengan kondisi anaknya. Itu bisa tatap muka. Tapi jika ada yang masih ragu dengan kondisi saat ini apalagi meragukan kondisi fisik dan psikis anaknya itu kami siapkan fasilitas belajar secara daring (online),” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini berharap, pemerintah pusat bisa kembali melonggarkan kebijakan PPKM bahkan bisa menurunkan levelnya sehingga aktifitas masyarakat termasuk belajar secara tatap muka di sekolah bisa berjalan kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kendari, Makmur mengatakan, pembelajaran secara tatap di sekolah masih dalam tahap penyiapan dan persiapan sembari menunggu perkembangan Covid-19 saat ini. Pihaknya memastikan akan membuka belajar secara tatap muka jika ada restu orang tua dan ada kelonggaran PPKM atau turun dilevel II atau level I.

“Kebijakan membolehkan sekolah tatap muka sudah diatur dalam surat edaran wali kota. Namun kebijakan itu akan berakhir pada 23 Agustus mendatang. Sehingga saat ini kita persiapkan dulu sekolah-sekolah mana saja yang bisa dibuka. Mudah-mudahan nanti kita turun level menjadi level II sehingg tatap muka bisa kita lakanakan,” kata Makmur.

Ia memastikan, dalam pelaksanaannya (tatap muka) tetap akan menerapkan prokes ketat, yang mana seluruh warga sekolah mulai dari tenaga kependidikan, guru kelas, dan murid diwajibkan memakai masker, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan, dan menjaga jarak agar terhindari dari penularan Covid-19.

Sebagai bentuk persiapan, pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan belajar secara tatap muka di sekolah. Adapun skenario yang dimaksud, pembukaan sekolah dibagi menjadi tiga kategori yakni sekolah besar dengan jumlah peserta didik diatas 500 anak, sekolah sedang 200 – 500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta dibawah 200 anak.

“Untuk saat ini, sekolah dengan jumlah siswa sedikit dibuka lebih dulu. Karena pengaturan jaraknya lebih mudah dan memungkinkan dilakukan setiap hari dengan menerapkan protokol kesehatan yang mana setiap peserta didik diwajibkan menggunakan masker saat kesekolah, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan, serta menjaga jarak,” kata Makmur.

Mantan Asisten I Pemkot Kendari ini menambahkan, untuk pembukaan sekolah kategori besar dan sedang masih akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari. Sembari menunggu, pembelajaran secara daring (online) masih tetap dilakukan termasuk tetap mengefektifkan home visit (kunjungan guru kerumah siswa/guru keliling).

“Kalau pun dibuka pada sekolah besar dan sedang, maka dibuka dengan prokes ketat dengan durasi waktu tertentu. Misalnya sekolah sedang gelar tatap muka tiga kali seminggu. Sementara sekolah besar hanya sekali seminggu. Sisanya dikombinasikan dengan beralar daring (online) maupun luring (luar jaringan) atau home visit,” kata Makmur.

Sekedar informasi, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka disekolah selain merujuk pada SE Wali Kota Kendari Nomor : 440/4963/2021, juga karena sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) Nomor 03/KB/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disebut satuan pendidikan (sekolah) bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah secara terbatas. Kapasitas dalam satu kelas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 68 – 100 persen, sementara PAUD dan TK hanya maksimal 35 persen. (ags)