Harmonisasi Regulasi: Sekadar Formalitas atau Penjaga Kualitas Hukum?

Oleh: Evi Risnawati (Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia)

KENDARINEWS.COM-Setiap tahun, pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia melahirkan puluhan bahkan ratusan regulasi baru. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga berbagai kebijakan turunan disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Regulasi seharusnya menjadi instrumen penting untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta arah kebijakan yang jelas.

Namun sebuah pertanyaan penting patut diajukan: apakah semua regulasi yang lahir benar-benar melalui proses yang matang?

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, harmonisasi sering kali dipandang sebagai tahapan administratif yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan. Tidak sedikit yang menganggap proses ini sekadar formalitas untuk memenuhi prosedur pembentukan regulasi. Padahal, jika dipahami secara lebih mendalam, harmonisasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan konsistensi sistem hukum.

Fenomena tersebut dapat terlihat dari praktik pembentukan regulasi di berbagai daerah. Rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah terkadang diajukan untuk proses harmonisasi dalam waktu yang sangat terbatas, bahkan mendekati tahap penetapan. Kondisi ini menunjukkan bahwa harmonisasi belum sepenuhnya dipandang sebagai proses substansial untuk memperbaiki dan menyempurnakan norma hukum yang akan diberlakukan.

Padahal, dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa suatu regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta tetap selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Ketentuan tersebut menempatkan harmonisasi sebagai tahapan penting dalam menjaga keselarasan antara regulasi daerah dengan sistem hukum nasional.

Tanpa proses harmonisasi yang baik, potensi lahirnya regulasi yang bermasalah menjadi semakin besar. Disharmoni regulasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik dengan peraturan yang lebih tinggi, tumpang tindih kewenangan antar instansi, hingga rumusan norma yang menimbulkan multitafsir. Dalam beberapa kasus, peraturan daerah bahkan harus direvisi atau dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau menghambat kepentingan umum.

Kondisi tersebut tentu tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi yang tidak sinkron sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai pihak yang diatur.
Di sinilah pentingnya proses harmonisasi sebagai mekanisme quality control dalam pembentukan regulasi. Melalui proses ini, berbagai potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak tahap awal penyusunan rancangan peraturan. Harmonisasi memungkinkan dilakukan penyesuaian terhadap substansi pengaturan, penyempurnaan rumusan norma, serta penyesuaian dengan kerangka hukum nasional yang lebih luas.

Di tingkat daerah, peran tersebut dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah. Perancang peraturan perundang-undangan yang terlibat dalam proses ini memiliki peran penting dalam memberikan masukan dari perspektif hukum, baik terkait kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan maupun konsistensi pengaturan dengan kebijakan nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya, proses harmonisasi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah masih adanya persepsi bahwa harmonisasi hanyalah tahapan formal yang harus dilalui sebelum regulasi ditetapkan. Tidak jarang rancangan regulasi diajukan pada tahap akhir proses pembentukan, sehingga ruang untuk melakukan penyempurnaan substansi menjadi sangat terbatas. Dalam situasi seperti ini, harmonisasi berpotensi hanya menjadi prosedur administratif, bukan proses substantif yang seharusnya mampu meningkatkan kualitas regulasi.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka harmonisasi berisiko kehilangan makna strategisnya dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, harmonisasi seharusnya menjadi ruang dialog hukum yang konstruktif antara penyusun regulasi di daerah dengan para perancang peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perlu adanya perubahan cara pandang terhadap proses harmonisasi. Pemerintah daerah dan DPRD perlu melihat harmonisasi sebagai bagian penting dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, bukan sekadar tahapan prosedural yang harus dilalui. Di sisi lain, penguatan kapasitas penyusun regulasi di daerah juga menjadi langkah penting agar setiap rancangan peraturan yang disusun telah melalui kajian yang matang sejak awal.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi kunci dalam memastikan bahwa proses harmonisasi berjalan secara optimal. Kolaborasi tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Kualitas suatu regulasi sangat ditentukan oleh proses yang melahirkannya. Regulasi yang baik tidak hanya lahir dari kebutuhan kebijakan, tetapi juga dari proses penyusunan yang cermat, sistematis, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Dalam konteks inilah harmonisasi memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai penjaga kualitas hukum dalam pembentukan regulasi daerah.

Harmonisasi seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. Ia adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik norma, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa harmonisasi yang kuat, regulasi berisiko hanya menjadi tumpukan norma yang saling bertabrakan, bukan instrumen hukum yang memberi arah bagi pembangunan daerah.

Pada akhirnya, kualitas hukum tidak ditentukan oleh seberapa banyak regulasi yang dibuat, melainkan oleh seberapa baik regulasi tersebut disusun.
Dan dalam proses itu, harmonisasi memegang peran yang sangat penting.
Ia bukan sekadar tahapan prosedural. Ia adalah penjaga senyap yang memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir tidak menambah persoalan baru dalam sistem hukum, melainkan benar-benar menjadi bagian dari solusi bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat.