Pemkot Baubau Tetapkan Zakat Fitrah 2026 dengan 4 Kategori Berdasarkan Jenis Beras

KENDARINEWS.COM-– Pemerintah Kota Baubau menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M dengan empat pilihan nominal uang, disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi pada Selasa (3/3/2026) dan akan diresmikan melalui Keputusan Wali Kota.

Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, menjelaskan bahwa besaran ditentukan berdasarkan survei harga bahan pokok dari camat, KUA, dan Dinas Perindustrian serta Perdagangan, yang disamakan persepsi dengan Baznas.

Kategori yang disepakati adalah: Kelas I (beras premium): Rp16.000 per jiwa, kelas II: Rp15.000 per jiwa, kelas III: Rp14.000 per jiwa serta kelas IV (beras standar/SPHP): Rp13.000 per jiwa

Untuk masyarakat yang masih mengonsumsi jagung, besaran zakat ditetapkan Rp8.000 per jiwa sebagai langkah antisipatif. Pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal selama Ramadan. (mel)