KENDARINEWS.COM-– Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 111,82 gram bruto di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada hari Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.40 WITA.
Dari release humas Polres Konawe menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial A.U. (37) dan R.A. (28) beserta barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 101,58 gram dan 10,24 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam dus handphone dan dibungkus lakban serta tisu, selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Konawe. (rls)
