Kepergok di Rumah Istri Orang, Pria 23 Tahun Mengaku Disiksa Warga

KENDARINEWS.COM– Jakarta Seorang pria berinisial MM (23) alias Cimut melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Blora, Jawa Tengah. MM mengaku dikeroyok, ditelanjangi, dan diarak warga ke balai desa setelah kepergok berada di rumah seorang perempuan yang diduga merupakan istri orang.

MM menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Saat itu, ia tengah bertamu di rumah perempuan berinisial RR sebelum akhirnya digerebek warga.

“Sebelum dikeroyok, divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah,” ujar MM saat ditemui di kantor kuasa hukumnya di Blora, seperti dikutip detikJateng, Selasa (3/2/2026).

Ia mengaku dianiaya oleh sekitar 30 orang. Selain mengalami pemukulan, MM juga mengaku ditelanjangi dan diarak menuju balai desa setempat. Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu kecurigaan warga terhadap adanya perselingkuhan.

Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan tindakan kekerasan yang dialami kliennya, terlepas dari dugaan peristiwa lain yang melatarbelakanginya. Ia menyebut tindakan warga tersebut tidak berperikemanusiaan.

“Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silakan tanya ke Kepolisian, suwun,” ujar Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng sebagai bukti laporan resmi ke kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan MM datang ke Polres Blora didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin, Mas,” ujar Zaenul, seraya menyebut laporan tersebut diterima pada Rabu (4/2/2026).dikutip dari Detik.com

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh serta menentukan langkah hukum selanjutnya.(ris)