Kasus Korupsi POME Terbongkar, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

KendariNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan langsung bergerak melacak serta menyita aset para pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penelusuran aset dimulai segera setelah penetapan tersangka.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Mulai hari ini kami akan segera melacak aset. Sebenarnya sejak kemarin kami sudah ancang-ancang, dan setelah penetapan tersangka kami langsung bergerak,” ujar Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). dilansir dari detiknews.com

Syarief menegaskan penyitaan aset merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pemblokiran hingga penyitaan aset akan dilakukan secara bertahap.
“Pasti ada yang disita. Hari ini baru penetapan tersangka, sehingga kami mulai melakukan pemblokiran, penyitaan, dan langkah-langkah hukum lainnya,” jelasnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung sebelumnya juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah money changer. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ekspor POME.
“Penggeledahan money changer itu untuk mengejar suapnya. Salah satu jalur suap diduga melalui money changer yang kami geledah,” ungkap Syarief. dikutip dari detiknews.com

Kejagung mengungkapkan, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan estimasi mencapai Rp 14 triliun. Kerugian tersebut berasal dari manipulasi kebijakan pajak ekspor.
“Pajak CPO itu jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME. Ketika pajak diturunkan dan disiasati, di situlah terjadi kerugian keuangan negara,” kata Syarief.

Selain kerugian keuangan negara, Kejagung juga masih menghitung kerugian perekonomian negara akibat ekspor CPO yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dengan larinya CPO ke luar negeri, kuota untuk dijual di dalam negeri menjadi jauh berkurang dari yang seharusnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Oktober 2025 sebagai bagian dari penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi guna mengamankan dokumen dan alat bukti.

“Karena masih tahap penyidikan, kami tidak bisa terlalu terbuka. Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam rangka penegakan hukum,” ujar Anang.

Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi ekspor POME yang merugikan negara. (