KENDARINEWS.COM- – Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Konawe terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI). Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di DPRD Kabupaten Konawe dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si. Kamis (05/02/2026)
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Konawe.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa Perda Kekayaan Intelektual sangat penting sebagai payung hukum daerah dalam pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta komunitas masyarakat adat agar karya dan potensi lokal terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah ekonomi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si, menyambut baik rencana pembentukan Perda Kekayaan Intelektual tersebut. Menurutnya, Kabupaten Konawe memiliki beragam potensi lokal yang perlu dilindungi melalui regulasi daerah agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
Selain membahas urgensi Perda, koordinasi ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam proses penyusunan regulasi, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan di tingkat legislatif. Dengan sinergi tersebut, Perda Kekayaan Intelektual diharapkan dapat disusun secara komprehensif dan implementatif sesuai kebutuhan daerah.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Kabupaten Konawe, baik dari sisi substansi hukum maupun teknis penyusunan Perda, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Kanwi Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan pendapatnya bahwa koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Konawe yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.
