KENDARINEWS.COM-– Penggunaan batik Korpri resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (5/2/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, sebelumnya telah menyampaikan secara rinci ketentuan penggunaan pakaian dinas batik Korpri kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Batik Korpri bukan sekadar seragam dinas, melainkan simbol jati diri, kebanggaan, persatuan, serta semangat pengabdian ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan penggunaannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku secara nasional bagi PNS, PPPK, dan perwakilan RI di luar negeri.
“Mari kita kenakan Batik Korpri sesuai ketentuan dan terus perkuat profesionalisme sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Nadar, yang juga berharap seluruh ASN dapat mematuhi dan menghargai aturan yang telah ditetapkan.(thy)
