Dua ASN Wakatobi Dipecat dengan Hormat, Berikut Alasannya

KENDARINEWS.COM–– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah diberhentikan dengan hormat sejak tahun 2025 lalu karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari. Pengumuman ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, pada upacara Hari Kesadaran Nasional yang dihadiri oleh ratusan ASN di halaman Kantor Bupati Wakatobi, Senin (19/1/2026).

Menurut Hasan, kedua ASN yang diberhentikan adalah Darwinsyah, A.Md dari Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi (berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1113 Tahun 2025) dan Sudiarti Syarif, ST, Master Arsitek (berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1114 Tahun 2025).

“Kedua ASN ini telah resmi diberhentikan dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun lalu. Tindakan ini diambil karena mereka tidak memenuhi kewajiban masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah,” jelas Hasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran kewajiban masuk kerja selama 6 hingga 10 hari kerja tanpa alasan sah seharusnya dikenai teguran tertulis. Namun, pihak Pemkab Wakatobi menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, yang dianggap sebagai bentuk tegasan dalam menegakkan disiplin kerja.

Hasan menekankan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia mengimbau para atasan langsung dan kepala perangkat daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan kinerja bawahannya.

“Kita berharap di tahun 2026 tidak ada lagi kasus serupa. Semua pihak harus bersama-sama menjaga disiplin kerja agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Wakatobi tetap optimal dan profesional,” pungkasnya.(thy)