Seorang Pria Diamankan Polisi Usai Gelapkan Motor dan HP Senilai Rp 35 Juta

KENDARINEWS.COM- – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Wundulako dan Polsek Pomalaa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Selasa (03/02/2026). Terduga yang berinisial MS berhasil ditangkap dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang masuk pada akhir Desember 2025. Setelah mengakui perbuatannya, MS kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kolaka.

“Berdasarkan keterangan awal, MS mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Kamis (05/12/2025). Ia menggunakan alasan meminjam untuk menarik uang sebagai dalih untuk mengambil barang milik korban,” ungkap AKP Dwi Arif dalam keterangan persnya.

Menurut kronologi yang diungkapkan, korban saat itu sedang berada di rumah temannya yang berinisial NS di Kecamatan Wundulako. Pada saat itu, MS datang bersama seorang akrab yang berinisial S, kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor serta telepon genggam milik korban dengan alasan akan menarik uang melalui mesin BRI Link di lokasi terdekat.

“Karena sudah akrab dan merasa kasihan, korban tanpa ragu menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta satu unit handphone merek Vivo Y19s warna silver. Namun setelah sekitar satu jam menunggu dan tidak ada kabar kembali, korban mulai merasa curiga,” jelas Dwi Arif.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi MS dan S namun tidak berhasil, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wundulako pada hari berikutnya. Berdasarkan perkiraan korban, kerugian materil yang ditimbulkan akibat kejadian ini mencapai Rp 35 juta, yang mencakup nilai sepeda motor dan handphone yang hilang.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan beberapa tahap penyelidikan dan koordinasi antar unit, akhirnya tim berhasil menemukan lokasi persembunyian MS dan melakukan penangkapan tanpa mengalami gesekan.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan lokasi barang bukti yang digelapkan serta mengidentifikasi peran dari orang lain yang terlibat dalam kejadian ini,” tutup Dwi Arif.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang atau uang kepada orang lain, bahkan jika sudah akrab. Disarankan untuk selalu meminta bukti tertulis atau melakukan langkah pencegahan lainnya untuk menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.