Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tagih Denda PT. Toshida Rp 1,2 Trilliun 

KENDARINEWS.COM-Satuan Tugas (Satsas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan sanksi berupa denda terhadap PT. Toshida Indonesia karena diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Denda senilai Rp 1,2 trilun diduga belum dilunasi dan tetap beroperasi, padahal telah dipasang plang tanda segel dari Satgas PKH.

Kondisi itu membuat  puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum  Indonesia (APHI) Sultra menyambangi Kejati Sulawesi Tenggara, Pos Gakkum Sultra dan Polda Sultra, Senin 26 Januari 2026. Kedatangan mereka guna mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti langkah Satgas PKH yang mendenda PT Toshida Indonesia.

Fajar Angko, Koordinator APHI Sultra,  menjelaskan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida saat melakukan penambangan dibuktikan dengan pemasangan plang Satgas PKH pada tahun 2025 lalu dan telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,2 triliun yang samapi dengan saat ini diduga belum dibayarkan. Ketentuan pasal 38 UU Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (seperti tambang) harus dengan izin khusus (IPPKH/PPKH) yang ketat, selain itu ketentuan pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan juga menegaskan terdapat ancaman pidana penjara bagi siapapun yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin, selain itu UU Cipta Kerja memperbarui sanksi, termasuk pidana dan denda yang lebih besar, serta penambahan sanksa administratif berlapis (PP 23/2021, PP 45/2025).

Fajar mengungkapkan APHI menduga adanya cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali (IPPKH) kehutanan PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. 

“Diduga adanya aktivitas yang melampaui dan atau berada di luar wilayah izin yang sah, sehingga menyebabkan terjadinya pengrusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP. Bahkan APHI juga menduga belum dilakukannya penyesuaian RKAB tahun 2026 namun aktivitas pengapalan tetap berjalan.  Disinyalir adanya kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP, serta diduga keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT. Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah,” kata Fajar saat menemui Plt Kasipenkum Kejati Sultra Eki Mohammad Hasyim.

Olehnya itu APHI  mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, menghentikan aktivitas pertambangan diatas IUP PT. Toshida Indonesia, audit penjualan Nikel PT. Toshida Indonesia dari tahun 2018 hingga 2025. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mencabut izin terminal umum Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera dan mengaudit kepala Syahbandar Pomalaa.

Kepada massa aksi, Plt Kasipenkum Kejati Sultra, Eki Mohammad Hasyim  mengatakan kasus ini telah ditangani Satgas PKH, meskipun pihaknya juga bisa dilibatkan dalam penanganan perkara kasus tambang yang beroperasi tanpa IPPKH. Ia tak memungkiri bila Satgas PKH telah memasang plang di kawasan IUP PT Toshida agar tak melakukan aktivitas pertambangan.

Ia mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap pertambangan yang tak memiliki izin tapi tetap beroperasi.

Di tempat berbeda, Esran, Anggota Pengaduan Pos Gakkum Sultra, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia meminta agar masyarakat bisa melengkapi laporan dengan bukti bila PT Toshida diduga masih beroperasi. Ia meminta massa tetap melakukan kontrol terhadap Gakkum dalam bekerja. Laporan ini akan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan akan tetap diinformasikan. (dan)