KKN Unsultra Kelompok V Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Kapoiala

KENDARINEWS.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Angkatan 51 Kelompok V, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertemakan “Stop Pernikahan Dini, Lindungi Hak dan Masa Depan Remaja” di SMA Negeri 1 Kapoiala, Kabupaten Konawe, pada Selasa (19/1/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung dosen pembimbing, Dr. Laode Munawir, SH, M.Kn, diikuti oleh sekitar 70 siswa yang menunjukkan antusiasme tinggi melalui berbagai pertanyaan terkait tema yang disampaikan.

Munawir yang juga Kaprodi Hukum Unsultra mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program strategis Kelompok V yang bertujuan untuk mengaplikasikan ketentuan hukum nasional terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Munawir, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kelompok rentan ini melalui regulasi yang jelas.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Pasal 72 ayat (1) UU ini secara tegas melarang perkawinan anak, dengan alasan bahwa perkawinan pada usia anak dapat merusak perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka serta mengganggu akses terhadap pendidikan dan kesempatan hidup yang layak.” paparnya.

Sementara itu lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan adalah 19 tahun dan bagi laki-laki adalah 21 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pasangan sudah memiliki kematangan fisik, psikologis, dan ekonomi yang cukup untuk membangun keluarga yang sehat dan mandiri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga mengatur bahwa perkawinan dini dapat menjadi bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena seringkali diikuti oleh masalah seperti eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, serta pelanggaran hak atas pendidikan dan kesehatan.

Lebih jauh Munawir menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan tentang batas usia perkawinan memiliki konsekwensi hukum yang jelas bagi berbagai pihak yang terlibat:

Selain konsekwensi pidana, perkawinan dini juga memiliki dampak hukum lainnya, seperti ketidakmampuan anak yang menikah untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi yang sesuai, kesulitan dalam mendapatkan hak warisan, dan kerentanan terhadap eksploitasi kerja karena terbatasnya pendidikan dan keterampilan.

“Saya berharap para siswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar Munawir.
“Dengan memahami hak dan kewajiban berdasarkan hukum, mereka dapat membantu menyebarkan kesadaran dan mencegah terjadinya perkawinan dini di komunitas mereka.” tambahnya.

Kepala SMA Negeri 1 Kapoiala, Laode Hairudin S.Pd,M.Pd, menyambut baik kegiatan penyuluhan ini. Menurutnya, informasi tentang hukum dan risiko perkawinan dini sangat penting bagi siswa yang sedang memasuki masa remaja, karena membantu mereka membuat keputusan yang bijak untuk masa depan mereka.

“Kami berharap kerjasama seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga siswa kami mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai isu penting yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan mereka,” tandas Hairuddin. (ary)