KENDARINEWS.COM- – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea. Pada Kamis (8/1/2026), polisi mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 71,78 gram bruto.
Terduga pelaku adalah Ketut Agung Adi Saputra alias Agung (22), yang ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 35 saset sabu dengan berat bruto 68,15 gram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Roraya dan menemukan lagi 13 saset sabu dengan berat bruto 3,63 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, sendok takar, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba.
Wakapolres Konawe Selatan, Kompol Fitrayadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Konawe Selatan. Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Polres Konsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas dan menindak tegas pelaku sesuai hukum.
