KENDARINEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu, dengan menangkap seorang perempuan berinisial N (44) dan menyita total 75,61 gram barang haram yang disembunyikan di dalam kaos kaki. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program “SAHABAT POLRI” yang digagas Kapolres Kolaka.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arsyad melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar rumah tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim segera melakukan pengawasan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kamis (8/1),” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga pasang kaos kaki yang di dalamnya berisi 12 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa kotak mainan, sendok kecil warna hitam, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk proses peredaran narkotika.
Awalnya, tersangka sempat mengelak dan menolak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun setelah konfrontasi dengan bukti yang ditemukan, N akhirnya mengaku bahwa sabu berada dalam penguasaannya dan sengaja disembunyikan untuk menghindari pengawasan.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Dwi Arif.
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga kuat bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman berat.
Selanjutnya, Polres Kolaka akan melakukan serangkaian proses hukum termasuk gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polri.
