Korupsi Tambang Konut Seret Banyak Perusahaan, Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemenhut

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasus ini berpotensi menyeret banyak perusahaan tambang, setelah terungkap aktivitas pertambangan yang diduga memasuki kawasan hutan lindung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, perkara tersebut mulai ditangani tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) sejak Agustus 2025.

Pengambilalihan dilakukan, setelah diketahui penyidikan kasus itu sebelumnya telah dihentikan atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2024.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di JAMPidsus sejak Agustus 2025. Dalam penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan mantan kepala daerah yang menerbitkan IUP kepada 17 perusahaan pertambangan nikel,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip, Rabu (7/1/2026).

Mantan Wakajati Sultra ini menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan terungkap, aktivitas penambangan nikel yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut, tidak hanya bermasalah pada aspek perizinan, tetapi diduga juga telah memasuki kawasan hutan lindung.

“Selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya tanpa menyebut nama-nama perusahaan tambang yang dimaksudkan.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, tim penyidik JAMPidsus saat ini, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka pertama dalam perkara tersebut. Anang menyebut, penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman alat bukti dan peran masing-masing pihak.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya telah ditangani KPK sejak 2017. Bahkan, KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017, sebelum akhirnya perkara tersebut dihentikan penyidikannya.

Geledah Kantor Kemenhut

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) sore.

Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kasus ini sebelumnya sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kembali diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim penyidik JAMPidsus dikawal ketat sejumlah prajurit TNI. Salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah, yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.

Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI, Raja Juli Antoni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada info. Kami kabari kalau ada perkembangan,” ungkap Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan infomasi yang diperoleh, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang, yang sempat dihentikan perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan KPK Hentikan Kasus

Sementara itu, terkait kasus ini, sebelumnya KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti. Sebab, berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung, karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut, KPK menilai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” imbuhnya. (b/jpc/rml/ing)