KENDARINEWS.COM-– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada kisaran Rp750.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer sekaligus penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja tidak penuh waktu. Skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan administrasi. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penempatan sesuai instansi masing-masing,” ujar Umar.
Menurutnya, besaran gaji telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. SK pengangkatan akan diperbarui setiap tahun sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. SK pengangkatan akan diperbaharui setiap tahun sesuai evaluasi kinerja,” jelasnya.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Konkep tidak akan menerima tunjangan tambahan apa pun, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para calon pegawai yang bersangkutan sejak awal.
Meskipun tanpa tunjangan, Pemkab Konkep tetap menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan kerja. Seluruh PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja optimal dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Walaupun paruh waktu, tetap dituntut bekerja dengan baik, disiplin, dan menjaga nama baik instansi. Evaluasi kinerja akan terus dilakukan,” tegas Umar.
Sebagai pembekalan awal, Pemkab Konkep menjadwalkan pelaksanaan orientasi bagi PPPK Paruh Waktu pada akhir Januari 2026. Kegiatan tersebut akan menjadi sarana pengenalan tugas, fungsi, serta etika ASN bagi para pegawai yang telah resmi bergabung di wilayah Pulau Wawonii.
“Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Konkep berharap penataan tenaga honorer dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, dan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (jib)
