Produksi Tambang 2026 Diawasi Ketat Lewat RKAB-ESDM, Nikel Dipangkas hingga 40% untuk Stabilkan Harga Global

KENDARINEWS.COM-– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan pengawasan sangat ketat terhadap produksi tambang tahun 2026, dengan fokus pada penyesuaian melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta potensi pemangkasan produksi nikel hingga 40% untuk menjaga stabilitas harga komoditas baik dalam maupun luar negeri.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa skema pengawasan ini bertujuan menyelaraskan pasokan dengan kebutuhan industri domestik dan kondisi pasar global. “Kita akan menyesuaikan produksi berdasarkan kebutuhan dalam negeri, kemampuan pasar, dan usulan yang diajukan perusahaan dalam RKAB,” ujarnya di Jakarta, dikutip Senin (5/1/2026).

Untuk nikel – komoditas strategis yang menjadi tulang punggung industri kendaraan listrik dan baja tahan karat – pemerintah tidak hanya tetap menjalankan kebijakan hilirisasi (pemrosesan dalam negeri sebelum ekspor), tetapi juga mengkaji pemangkasan kuota produksi dari 272 juta ton pada 2024 menjadi 150 juta ton pada 2026. Langkah ini berpotensi mengurangi sepertiga pasokan global dan diharapkan mengatasi tren penurunan harga yang terjadi dua tahun terakhir.

“Evaluasi ketat terhadap RKAB dilakukan untuk mencegah over supply yang bisa menekan harga dan merugikan industri serta penerimaan negara. Tidak ada penurunan produksi secara umum, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Yuliot.

Selain itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang pelaksanaan RKAB 2026, yang berlaku bagi seluruh pemegang izin pertambangan. Aturan utama mencakup penyesuaian ulang RKAB yang disetujui sebelum Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, serta pemberian fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan hingga 31 Maret 2026 dengan maksimal 25% dari rencana produksi yang telah disetujui, selama proses penyesuaian berlangsung.

“Tujuan dari surat edaran ini adalah menjaga kepastian hukum dan kelangsungan usaha pertambangan di tengah penyesuaian regulasi,” imbuh Tri.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk segera mengoperasikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas tambang ilegal, yang diperkirakan akan memperkuat pengawasan dan keberlanjutan sektor pertambangan secara menyeluruh.