KENDARINEWS.COM– Kabinet keamanan Israel menyetujui pembangunan 19 permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini kembali memicu kecaman internasional karena seluruh permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Persetujuan itu diumumkan oleh kantor Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, pada Minggu (21/12) waktu setempat. Smotrich dikenal sebagai tokoh sayap kanan yang vokal mendukung perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Dalam pernyataannya, kantor Smotrich menyebut bahwa usulan yang diajukan bersama Menteri Pertahanan Israel Katz telah disetujui kabinet, meski tidak disebutkan tanggal pasti pengambilan keputusan.
“Usulan untuk mendeklarasikan dan meresmikan 19 permukiman baru di Yudea dan Samaria telah disetujui oleh kabinet,” demikian bunyi pernyataan tersebut, menggunakan istilah Israel untuk menyebut wilayah Tepi Barat.
Dengan persetujuan terbaru ini, total jumlah permukiman yang disetujui Israel dalam tiga tahun terakhir di Tepi Barat mencapai 69 permukiman. Smotrich menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.
“Di lapangan, kita menghalangi pembentukan negara teror Palestina,” ujar Smotrich. Ia menambahkan bahwa Israel akan terus membangun dan memperluas permukiman di wilayah yang disebutnya sebagai tanah warisan leluhur bangsa Yahudi.
Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya tahun 2017. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam perluasan tersebut sebagai tindakan yang memperburuk ketegangan dan mengancam kelangsungan hidup negara Palestina di masa depan.
Menurut pernyataan kantor Smotrich, 19 permukiman baru itu berada di wilayah yang dianggap “sangat strategis”. Dua di antaranya, Ganim dan Kadim di bagian utara Tepi Barat, akan dibangun kembali setelah sebelumnya dibongkar sekitar dua dekade lalu. Lima permukiman lainnya sebenarnya telah ada, namun baru kali ini diberikan status hukum berdasarkan hukum Israel.
Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina. Selain itu, Israel juga telah menganeksasi Yerusalem Timur sejak 1967, meski langkah tersebut tidak diakui secara internasional.
Sejak perang di Gaza berkecamuk, dukungan internasional terhadap pembentukan negara Palestina semakin meningkat. Sejumlah negara Eropa, Kanada, dan Australia baru-baru ini secara resmi mengakui negara Palestina, sebuah langkah yang menuai kecaman keras dari pemerintah Israel.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya memperingatkan Israel agar tidak mencaplok Tepi Barat. Dalam wawancara dengan majalah TIME, Trump menegaskan bahwa Israel berisiko kehilangan dukungan penuh dari Amerika Serikat jika langkah tersebut dilakukan. (Detik.com)
