Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Jakut, Motif Dipicu Narkoba

KENDARINEWS.COM-Aksi seorang pria yang mengamuk sambil menenteng parang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sempat membuat warga resah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang, 12 Desember 2025, dan berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari detiknews, pria berinisial GRM (43) itu diketahui mengamuk lantaran narkoba miliknya hilang. Dalam kondisi terpengaruh narkotika, GRM menuduh ibu kandungnya menyembunyikan barang haram tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait adanya pria membawa senjata tajam di wilayah Muara Baru.

“Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan lingkungan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan, sehingga situasi kembali kondusif,” ujar Agus, Senin (15/12).

Tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Aksi cepat aparat kepolisian dinilai berhasil mencegah potensi tindak kekerasan yang lebih luas.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran aktif warga juga sangat membantu dalam meredam situasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan GRM dalam keadaan terpengaruh narkoba saat kejadian. Pelaku marah dan emosi karena merasa narkotika miliknya hilang dan menuduh ibu kandungnya sebagai pelaku.

“Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya, sehingga korban merasa ketakutan dan terancam,” kata Agus, Selasa (16/12).

Aksi tersebut membuat sang ibu mengalami ketakutan hingga warga sekitar segera melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, GRM diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku merupakan residivis Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Agus.

Saat ini, GRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 335 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)