Kebun Sawit Ilegal Dibabat Habis, 98,8 Hektar TN Berbak Sembilang Dipulihkan

KENDARINEWS.COM-Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan 98,8 hektar kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Provinsi Jambi.

Pemusnahan dilakukan dalam operasi gabungan penertiban perambahan hutan yang berlangsung selama tujuh hari, mulai Kamis (4/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025). Operasi ini digelar menyusul maraknya alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik Gakkum diperintahkan untuk mengembangkan kasus secara intensif guna menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan jual beli lahan kawasan hutan.

“Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak yang menjadi pemodal perambahan di kawasan TN Berbak Sembilang,” ujar Hari dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025), yang dikutip dari KOMPAS.com.

Sebelumnya, penyidik Gakkum Kehutanan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perambahan dan perkebunan ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, perkara keduanya masih dalam tahap penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penebangan menggunakan chainsaw, parang, dan dodos, hingga aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan pohon sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

“Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak,” tegas Beth.

TN Berbak Sembilang merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan habitat bagi berbagai satwa liar dilindungi. Perambahan dan pembukaan lahan sawit ilegal dinilai tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di wilayah gambut.

Operasi pemulihan kawasan ini melibatkan 51 personel gabungan dan dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.(*)