Honorer Kendari Resmi PPPK, Siska Pastikan Hak Terpenuhi

KENDARINEWS.COM — Rona bahagia terpancar dari ratusan pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang akhirnya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW).

Rabu (10/12), 3.045 honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di pelataran Balai Kota Kendari, dipimpin langsung Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, kepada 10 perwakilan pegawai.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melakukan penyerahan SK secara simbolis. Penyerahan ini sesuai dengan Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang membahas tentang kesejahteraan dan status pegawai PPPK paruh waktu,” ujar Siska.

Wali Kota menekankan bahwa penetapan status yang jelas bagi para PPPK paruh waktu merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan bertambahnya pegawai yang memiliki status resmi, ia berharap pelayanan di Kota Kendari akan semakin baik dan memuaskan masyarakat.

“Saya tekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja bagi para pegawai baru ini. Mudah-mudahan dengan adanya status baru ini, mereka dapat berkontribusi demi Kendari yang semakin maju,” imbuhnya.

Salah satu poin yang paling dinantikan para PPPK paruh waktu adalah soal pembayaran gaji dan tunjangan. Menurut politisi Partai NasDem ini, meskipun anggaran pemerintah terbatas, Pemkot Kendari berkomitmen menunaikan kewajiban tersebut.

“Sebenarnya dari pemerintah mungkin agak terbatas, tapi ini menjadi tanggung jawab yang harus kita tuntaskan. Insya Allah kami siap memberikan gaji sesuai kelayakan dan aturan yang berlaku,” kata Siska.

Ia menambahkan, gaji para PPPK paruh waktu kini sudah setara dengan rekan-rekan ASN di lingkup Pemkot Kendari. “Dulu saat mereka masih honorer, nilainya berbeda, tapi sekarang sudah setara dengan teman-teman ASN yang lain,” jelasnya.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan tambahan, termasuk tunjangan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. “Hal ini sebelumnya hanya dinikmati ASN, sekarang PPPK paruh waktu juga mendapatkannya,” kata Siska.

Pemkot Kendari juga akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kualitas kerja tetap terjaga. “Evaluasi ini berlaku tidak hanya bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga ASN secara keseluruhan. Gaji PPPK paruh waktu bersifat variatif, tergantung pada penetapan kontrak,” pungkasnya.

Dengan resmi diserahkannya SK pengangkatan, ribuan honorer di Kendari kini memiliki status resmi sebagai PPPK paruh waktu, membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan Kota Kendari.