KENDARINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengamankan 32 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat keras dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sepanjang November 2025. Dari total tersangka tersebut, 27 orang di antaranya merupakan pengedar aktif.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa rangkaian penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Indramayu.
“Dari 32 tersangka yang ditahan, 26 orang terlibat kasus sabu-sabu, terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan. Enam tersangka lainnya merupakan pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kapolres. Dilansir dari jpnn.com.
Modus dan Barang Bukti
Polisi mengungkap, para pengedar sabu umumnya membagi narkotika tersebut ke dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita:
- 128,54 gram sabu-sabu
- Lebih dari 5.000 butir obat keras tertentu
- 29 telepon genggam
- Sembilan timbangan digital
- Beragam perlengkapan pendukung peredaran barang haram
Jeratan Hukum
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Dilansir dari jpnn.com.
Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Komitmen Polres Indramayu
AKBP Fajar Gemilang kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami tangani melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan,” ujarnya. Dilansir dari jpnn.com.
Polres Indramayu memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
