Dikendalikan dari Malaysia, Polda Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional

KENDARINEWS.COM- – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir berinisial DP (29), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (2/12/2025). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 6.583 gram atau sekitar 6,583 kilogram.

Informasi ini disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (3/12/2025), yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Menurut Irjen Didik, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari analisis lanjutan kasus LP/A/57/V/2025 atas nama tersangka Raden Bambang Dwijatmiko yang ditangkap pada Mei 2025. Selama tujuh bulan, penyidik melakukan pendalaman dan analisis digital hingga menemukan indikasi kuat bahwa sabu yang diedarkan merupakan bagian dari jaringan internasional dengan jalur: Malaysia – Sulawesi Barat – Sulawesi Tengah – Kendari.

Hasil pelacakan menunjukkan DP menyewa mobil Daihatsu Sigra DT 1241 JH pada 28 November 2025 dan melakukan perjalanan menuju Mamuju, Sulawesi Barat, sebelum tiba di Kendari. Saat dikuntit di Kota Kendari, polisi berupaya menghentikannya di depan MTsN 2 Kendari, namun DP melarikan diri meski diberi tembakan peringatan. Pengejaran berlangsung hingga depan Grapari Kendari, dimana polisi akhirnya menghentikan kendaraannya secara paksa sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan enam paket sabu seberat 6.491 gram yang disimpan dalam tas kain cokelat-biru bermerek Baby Gear. Penggeledahan berlanjut ke rumah kos DP di Jalan Damai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 16.00 WITA, dan menemukan dua paket sabu tambahan seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum hitam bermerek Elixir One.

Kepada penyidik, DP mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengedarkan sabu di wilayah Kendari, serta dikendalikan seseorang yang mengklaim berasal dari Malaysia. Ia juga menerima upah Rp10 juta per kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menambahkan bahwa perjalanan DP terstruktur, menggunakan jasa kapal dengan jalur lingkar dari Sulawesi Tengah, masuk ke Konawe Utara (Konut), lalu ke Kendari. Pola pergerakannya memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya, sehingga memudahkan penyidik mengaitkannya dengan jaringan yang sama. Jaringan ini menyasar berbagai komunitas, termasuk lingkungan tambang dan kelompok remaja, dengan cara menyalurkan ke pelanggan lama yang kemudian merekrut yang baru.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kapolda Sultra menegaskan akan menggunakan pasal terberat dan berharap dukungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta hakim agar hukuman maksimal dapat dijatuhkan. Polda Sultra juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama dalam jaringan internasional tersebut.