KENDARINEWS.COM- Aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang di Jakarta beberapa waktu lalu, yang kemudian mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada anggota DPR RI Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, menjadi sorotan utama masyarakat.
Jika benar terjadi, banyak pihak menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan memenuhi unsur pemerasan.
“Saya yakin, Pak Ridwan Bae tidak mungkin berani menyampaikan itu (permintaan uang) jika tidak ada bukti kuat, misalnya komunikasi tertulis. Jika ini benar, maka sudah layak dikategorikan sebagai pidana,” ujar La Ode Muhram Naadu SH, MH pemerhati hukum Sultra, di Kendari, akhir pekan kemarin (22/11) 2025.
Ketua KNPI Muna sangat menyayangkan adanya motif tersembunyi di balik aksi demonstrasi tersebut. Pengacara muda itu menyatakan bahwa pihak-pihak yang mencoba meminta uang kepada Ridwan Bae dengan alasan apapun terkait unjuk rasa tersebut, telah memenuhi unsur pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia berharap kasus ini dilaporkan ke polisi agar kelompok yang memanfaatkan demonstrasi sebagai alat pemerasan dapat diproses secara hukum.
“Bila melihat konstruksi perbuatannya, ini sudah terdapat maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tambah Muhram, yang juga seorang akademisi fakuktas hukum di Unsultra.
Menurut informasi yang didapat, permintaan uang tersebut sudah sering terjadi, namun karena tidak lagi dipenuhi, mereka mengancam dengan melakukan demonstrasi.
“Pemerasan berkedok demonstrasi ini harus diberangus karena tidak bisa dibiarkan tumbuh di negara demokrasi. Modus-modus semacam ini, sudah bukan rahasia umum lagi, tapi sebagai anak daerah yang tahu bagaimana kontribusi Pak Ridwan terhadap Sultra, saya kira ini tidak bisa dibiarkan. Kerja-kerja serius Pak Ridwan untuk Sultra, jangan diganggu dengan hal-hal seperti ini. Pemerasan namanya,” tegas Muhram.
Sebagai informasi, dua pekan lalu, ada unjuk rasa di Jakarta oleh sekelompok orang yang mempersoalkan berbagai program infrastruktur di Sultra, yang dibiayai APBN. Nama Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae ikut disebut-sebut. Belakangan ketahuan, aksi itu tidak murni penyampaiaan aspirasi karena ada permintaan uang dibaliknya.
Ridwan Bae mengakui hal tersebut dan mengaku ada percakapan yang masuk ke beberapa orang yang ia kenal, dan diteruskan padanya. Ia membuka hal tersebut, sebagai bagian dari upaya menjelaskan ke publik bahwa aksi unjuk rasa tersebut punya nuansa lain.
“Saya siap buka jika memang dibutuhkan,” tandas Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, kontribusi Ridwan Bae yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI dengan masa pengabdian sudah masuk periode ketiga telah cukup banyak. Berbagai program infrastruktur yang didorong oleh Bapak Ridwan Bae didukung Balai Jalan Nasional Sultra, seperti Jalur Jalan Raha-Lakapera, mengawal gagasan pembangunan jembatan Muna-Buton hingga kini siap dibangun.
Ada juga program bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) yang entah sudah berapa puluh ribu rumah, memberikan dampak terhadap warga Sultra. Pelabuhan Fery di Pising, Kabaena lalu Pelabuhan Fery Amolengo-Labuan dan yang lainnya adalah bukti pengabdian Ridwan Bae bagi daerah.
