KENDARINEWS.COM-Fenomena sepeda listrik yang melintas di jalan raya semakin marak di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Padahal, kendaraan ini sebenarnya memiliki batasan area operasional dan dilarang melintas di jalan umum yang padat kendaraan bermotor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa aturan mengenai sepeda listrik sudah jelas dan terkait dengan ketertiban umum. “Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dijelaskan ada pasal mengenai pengguna jalan,” ujarnya di Jakarta, 17 November 2025, dikutip dari KOMPAS.com.
Dalam UU tersebut, seluruh pihak yang berada di jalan termasuk pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara kendaraan bermotor, dikategorikan sebagai pengguna jalan. Berdasarkan hal itu, pengguna sepeda listrik tetap bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan. “Siapapun yang berada di jalan, itu masuk kategori pengguna jalan. Kita lihat pelanggarannya apa, tentu bisa dikenakan sanksi,” jelas Komarudin.
Polisi menekankan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area-area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, jalur Car Free Day, atau jalur khusus yang disediakan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan.(*)
