KPK Nilai Pengesahan UU KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja Lembaga

KENDARINEWS.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025). Ia menilai perubahan tersebut tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap mekanisme kerja KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Sindonews.com. Menurut dia, pengesahan RUU tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya.

“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, nggak akan banyak berpengaruh,” kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK sudah diatur dengan mekanisme yang ketat. “Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Meski begitu, Setyo memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap UU KUHAP yang baru untuk memastikan kewenangan KPK tidak berubah. “Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” tuturnya.

Pengesahan UU KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI.

Proses pengesahan dimulai dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, mengenai hasil pembahasan di tingkat panitia kerja. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “Setuju.”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah juga menyampaikan pandangan terkait substansi dan penyelarasan yang telah dilakukan bersama DPR.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan, dan Puan pun mengetuk palu sebagai tanda sahnya UU KUHAP yang baru.

Selepas rapat, Puan menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru akan resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa pembaruan ini sangat penting mengingat UU KUHAP yang selama ini digunakan sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” ujar Puan.

Dengan disahkannya UU KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana nasional dapat menjadi lebih modern, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan hukum masa kini dan mendatang.