FH UHO Tingkatkan Kesadaran Hukum Lewat Penyuluhan LPKA Kelas II Kendari

KENDARINEWS.COM–Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo (PKMI) dengan topik Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Anak yang Bermasalah dengan Hukum pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Kota Kendari, Senin (17/11/2025).

Tim Dosen FH UHO terdiri dari Ketua Tim Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H, M.H., dan Anggota Tim yaitu La Ode Muhamad Sulihin, S.H., M.H., Dewi Ratnasari Rustam, S.H., M.H., Ni Putu Sri Widiasih, S.H., M.H., dan juga mengikutsertakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Mulia Tie Fauzia.

Ketua Tim Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H, M.H mengatakan bahwa kegiatan PKMI UHO dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum sebagai kontribusi nyata yang dilakukan tim akademisi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat sehubungan terjadinya beberapa tindak pidana yang melibatkan anak.

“Peningkatan Kesadaran Hukum Anak yang Bermasalah Hukum Pada LPKA ini berangkat dari permasalahan rendahnya tingkat kesadaran hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka yang disebutnya sebagai anak binaan ini masih kurang memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan atau tindak pidana hukum yang mereka lakukan serta apa yang menjadi hak dan kewajiban saat menjadi anak binaan di LPKA,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam banyak kasus, sering dijumpai anak binaan setelah keluar dari LPKA kembali melakukan tindak pidana. “Dengan demikian, pembinaan terhadap anak binaan ini dinilai belum optimal dalam membentuk kesadaran hukum yang kuat. Padahal, kesadaran hukum merupakan faktor penting untuk mencegah anak mengulangi tindak pidana dan mendukung reintegrasi sosial setelah bebas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, tujuan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk PKMI UHO ini adalah untuk mengidentifikasi tingkat kesadaran hukum anak binaan, menganalisis faktor penghambat dan pendukung dalam peningkatan kesadaran hukum, serta merumuskan strategi pembinaan yang efektif bagi anak yang melakukan tindak pidana.

“Melalui kegiatan PKMI ini diharapkan dapat tercapai kontribusi nyata mengenai kesadaran hukum anak yang bermasalah hukum, serta kontribusi berupa model pembinaan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada rehabilitasi serta dapat mendukung misi LPKA dalam membina anak binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik,” tutupnya.(rls/win).