BGN Bantah Isu Susu Kedaluwarsa di Program MBG Lampung Utara, Pastikan Aman hingga 2026

KENDARINEWS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kabar mengenai dugaan distribusi susu UHT kedaluwarsa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Utara adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan setelah sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (14/11) menarasikan bahwa susu yang dibagikan SPPG Kelapa Tujuh 2 telah melewati masa kedaluwarsa.

Yang dilansir dari CNN Indonesia. Dalam pemeriksaan resmi, BGN memastikan seluruh susu UHT yang disalurkan memiliki masa kedaluwarsa Juli 2026, bukan Juli 2025 seperti yang ditampilkan dalam video yang beredar. Menindaklanjuti rumor tersebut, pihak sekolah segera melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh stok dan kemasan.

Koordinator Wilayah BGN Lampung Utara, Anggi Nur Prasetyo, menegaskan bahwa hasil verifikasi di lapangan sepenuhnya membantah informasi yang beredar.

“Kami telah memeriksa langsung seluruh batch susu UHT. Semuanya tercatat dengan kedaluwarsa Juli 2026. Informasi yang beredar tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama karena isu ini terkait konsumsi anak,” ujar Anggi.

Hasil pengecekan menunjukkan seluruh produk dalam batch tersebut memiliki kode produksi RC2E J 04:59 dengan kedaluwarsa Juli 2026. Tidak ditemukan satu pun produk dengan masa kedaluwarsa Juli 2025.

Analisis terhadap video yang viral juga mengungkapkan bahwa angka pada kemasan tampak berbeda akibat cetakan yang kabur, sehingga angka “6” terlihat seperti “5” jika dilihat dari sudut tertentu.

Pihak sekolah memastikan bahwa tidak ada keluhan dari siswa maupun orang tua terkait susu yang dibagikan. Temuan ini semakin memperkuat bahwa distribusi berjalan sesuai standar.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa BGN memiliki mekanisme ketat dalam memastikan keamanan seluruh bahan pangan Program MBG.

“Berdasarkan verifikasi dokumen dan bukti fisik di lapangan, seluruh susu UHT memiliki masa kedaluwarsa Juli 2026. Dugaan distribusi produk kedaluwarsa tidak terbukti,” tegas Hida di Jakarta (15/11).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kesehatan anak.

“Kami mengapresiasi langkah cepat tim lapangan dan sekolah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan keresahan,” tutupnya.(*)