Mahmud: Gaji ASN Tepat Waktu, Libur Bukan Halangan

KENDARINEWS.COM- – Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)! Pemkab Konkep kembali membuktikan komitmennya dalam mensejahterakan para abdi negara dengan memastikan gaji cair tepat waktu setiap tanggal 1, bahkan jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap hak-hak ASN dan tenaga PPPK. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Konkep.

“Kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemkab Konkep agar hak ASN dapat diterima secara tepat waktu setiap bulan. Meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, kami pastikan proses penyaluran tetap berjalan,” ujar Mahmud.

Kebijakan ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Konkep dan Bank Sultra Cabang Wawonii, dengan Nomor Surat 900.1/1446/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST., pada 17 Juli 2025. Melalui kerja sama ini, Bank Sultra berkewajiban memproses pembayaran gaji ASN setiap tanggal 1 tanpa penundaan.

“Langkah ini diambil bukan hanya demi memastikan hak ASN terpenuhi, tetapi juga untuk menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat dan dinamis di daerah. Ketepatan waktu pembayaran gaji dinilai dapat memberikan rasa tenang bagi ASN sekaligus mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik,” jelas Mahmud.

Proses pencairan gaji ASN dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis sistem digital. Setiap akhir bulan, BKD menerbitkan template gaji untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bendahara masing-masing OPD kemudian mengambil template tersebut sesuai jumlah pegawai yang ada, baik ASN maupun PPPK.

“Setelah itu, OPD melakukan input permintaan gaji LS melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum diteruskan ke BKD untuk proses pencairan. Seluruh proses dilakukan secara elektronik sebagai bagian dari implementasi transaksi non-tunai,” tambahnya.

Saat ini, terdapat 2.061 ASN di Kabupaten Konawe Kepulauan, terdiri dari 1.252 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 809 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan jumlah tersebut, kepastian gaji yang cair tepat waktu menjadi hal penting untuk menjaga motivasi dan loyalitas pegawai.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terus memupuk kedisiplinan, semangat pengabdian, dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Konkep,” pungkas Mahmud.(jib)