KENDARINEWS.COM–Presiden Prabowo Subianto punya program unggulan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat Indonesia dan mengentaskan kemiskinan melalui program Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe wajib memastikan setiap warga menerima pelayanan dasar sesuai standar minimal.
Untuk itu, Bupati Konawe Yusran Akbar bertekad menyukseskan program Presiden Prabowo terkait SPM di Kabupaten Konawe. Bupati Yusran mengumpulkan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan program SPM dalam rapat koordinasi, Senin (20/10/2025).
“Dengan rapat ini diharapkan dapat memperkokoh kolaborasi leading sector dinas kita agar angka pelayanan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di kelurahan dan desa lebih maksimal, ” ujar Bupati Yusran Akbar didampingi Kepala Dinas Sosial Konawe, Nasruddin usai rapat koordinasi bersama 6 dinas teknis terkait program SPM di kantor Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Senin (20/10/2025).
Dalam program SPM ini melibatkan 6 dinas teknis yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pemerintahan Desa. Bupati Yusran menjelaskan job deskripsi khusus Dinas Sosial dalam SPM ini terkait penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri jika data base warga kurang mampu dari 5 dinas lainnya yang menangani SPM tidak maksimal seperti dinas kesehatan, dinas perumahan terkait rumah tidak layak huni, dan dinas pemerintahan desa, ” jelasnya.
Menurut Bupati Yusran, untuk menyukseskan program SPM ini, mesti ditopang kolaborasi yang maksimal antar organisasi perangkat daerah (OPD), terutama 6 dinas yang terkait program SPM.
Ketua Kadin Konawe itu menyebut, sejauh ini belum ada tantangan yang dihadapi hanyalah faktor geografis. Wilayah Konawe yang begitu luas berpengaruh pada jangkauan pelayanan di desa-desa yang jauh dari pusat kabupaten.
“Dan itu jadi tantangan kita sendiri. Misalnya di Kecamatan Routa yang begitu jauh dan membutuhkan biaya dan energi yang besar. Namun harus kita laksanakan. Termasuk di Kecamatan Latoma, yang akses jalannya sangat sulit, ” tutur Bupati Yusran.
Sejauh ini tantangan dalam menyukseskan SPM ini dari aspek letak geografis. Dan belum sampai pada kendala teknis. “Jadi kita harapkan kolaborasi antar dinas dengan pemerintah kelurahan dan desa. Tujuannya kita adalah untuk menyukseskan program Presiden agar terus berjalan dalam mengatasi kemiskinan, ” tutup Bupati Yusran.
Untuk diketahui SPM jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar. Pelaksanaan SPM dikoordinasikan secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan peraturan-peraturan terkait lainnya, ada 6 bidang layanan dasar yang diatur dalam SPM, yakni pendidikan : pelayanan dasar pendidikan yang wajib diperoleh siswa. Lalu, aspek kesehatan yang mencakup layanan dasar kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat, seperti pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia produktif, dan usia pendidikan dasar.
Selain itu, aspek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mencakup layanan yang terkait dengan infrastruktur dan tata ruang. Kemudian, aspek Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,yang meliputi layanan terkait perumahan yang layak. Termasuk aspek Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat yang mencakup layanan yang menjamin keamanan dan ketertiban. Terakhir, aspek sosial,yakni layanan dasar terkait kesejahteraan sosial. (adv)
