Sultra Berkontribusi Signifikan, 172 Hektar Lahan Tambang Ilegalnya Kembali ke Negara

KENDARINEWS.COM– Komitmen pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar berhasil mengamankan 321,07 hektar lahan tambang yang dikuasai secara ilegal oleh dua perusahaan besar.

Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu wilayah yang berkontribusi signifikan dalam operasi ini. Sebanyak 172,82 hektar lahan di Sultra, yang sebelumnya dikelola oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, berhasil dikembalikan ke negara.

“Mereka memang memiliki izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Ini adalah pelanggaran serius,” tegas Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/9/2025).

Selain Sultra, Satgas PKH Halilintar juga berhasil mengamankan 148,25 hektar lahan di Maluku Utara yang digunakan oleh PT Weda Bay Nickel.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), prinsip pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan taat hukum. Langkah ini juga selaras dengan arahan Menteri ESDM yang terus menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Sesuai arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini demi mewujudkan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang baik,” jelas Rilke.

Kementerian ESDM merupakan bagian dari Satgas PKH Halilintar, yang diketuai oleh para pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ESDM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.