Ban Serep PNS? Pernyataan Kepala BKN Picu Amarah PPPK, Tuntutan Minta Maaf Menggema

KENDARINEWS.COM–Pernyataan kontroversial Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengidentikkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai “ban serep” PNS, memicu gelombang protes keras dari kalangan PPPK di seluruh Indonesia.

Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bahkan secara tegas mendesak Prof. Zudan untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat PPPK.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan Prof. Zudan yang seharusnya menjadi pembina Korpri, malah membuat pernyataan provokatif yang memicu dikotomi antara PNS dan PPPK,” ujar Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, kepada JPNN, Senin (15/9).

PPPK Merasa Tersinggung dan Diremehkan

Pernyataan Prof. Zudan yang viral di media sosial TikTok itu dinilai sangat menyakitkan hati para PPPK, terutama mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer K2 yang telah berjuang untuk mendapatkan status ASN.

“Kami merasa tersinggung dan diremehkan dengan pernyataan tersebut. Padahal, kami juga memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Nur Baiti.

Menyikapi polemik ini, AP3KI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan, antara lain:

  • Kepala BKN tidak membuat pernyataan provokatif yang memicu dikotomi antara PNS dan PPPK.
  • Pemerintah segera menerbitkan payung hukum yang kuat dan melindungi keberadaan PPPK.
  • Pemerintah menghapuskan dikotomi antara PNS dan PPPK dengan mengubah status PPPK menjadi PNS melalui Keppres.
  • Kepala BKN meminta maaf secara terbuka kepada seluruh ASN PPPK.
  • Tidak ada lagi diskriminasi terhadap ASN PPPK.

“Pernyataan sikap ini merupakan hasil musyawarah seluruh pengurus AP3KI. Kami berharap pemerintah segera merespons tuntutan kami demi menjaga kondusivitas dan semangat kerja para PPPK,” pungkas Nur Baitih.

Pernyataan Kepala BKN ini juga menuai reaksi keras dari netizen di berbagai platform media sosial. Banyak yang menyayangkan pernyataan tersebut dan menilai Prof. Zudan tidak sensitif terhadap perasaan para PPPK.

Polemik ini juga berpotensi menjadi isu politik yang sensitif, mengingat jumlah PPPK di Indonesia cukup signifikan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam gejolak dan memastikan hak-hak PPPK terlindungi.