KENDARINEWS.COM –Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Saiful Bahri, sosok yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, bukan merupakan karyawan di lingkungan PBNU.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, menjelaskan bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus di Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022–2027. Namun, ia menekankan bahwa yang bersangkutan tidak pernah aktif dalam kegiatan organisasi.
“Saiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP PBNU 2022–2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” ujar Lukman di Jakarta, Rabu (11/9).
Lukman menambahkan bahwa Saiful Bahri lebih dikenal sebagai orang dekat Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, eks Wasekjen PBNU yang kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Saiful disebut kerap membantu Alex dalam urusan sekretariat dan kepanitiaan, namun tidak pernah tercatat sebagai karyawan tetap PBNU.
“Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di keuangan, apakah ada aliran gaji dari PBNU atau tidak,” tegasnya dikutip dari cnn indonesia.
Sebelumnya, KPK memanggil Saiful Bahri bersama seorang PNS Kementerian Agama, Ramadhan Haris, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menjerat kasus tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)
