KPK Bongkar Dugaan Jatah Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik pembagian jatah bagi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut setiap pejabat Kemenag mendapatkan bagian masing-masing dari praktik tersebut.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) dikutip dari cnn indonesia.

Untuk menindaklanjuti, KPK kini tengah menelusuri serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk rumah dan kendaraan. Salah satu temuan terbaru adalah penyitaan dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Menurut KPK, aliran dana hasil korupsi ini berjalan secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam perkembangan selanjutnya, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kemenag saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.(*)