KENDARINEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, di Aula Ditresnarkoba, Rabu (20/8/2025).
Seorang tersangka berinisial FA alias Oca, 37 tahun, warga Makassar, berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar sejak Kamis (7/8/2025) hingga Jumat (8/8/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat brutto mencapai 977,40 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/8/2025) dini hari disalah satu kompleks perumahan di Watulondo, Kendari. Di lokasi ini, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram, timbangan digital, telepon genggam, tas, serta perlengkapan konsumsi sabu.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka bukan hanya seorang kurir atau penempel, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urinenya juga menunjukkan positif narkotika,” kata Bambang.
Dalam pengembangan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah kost di Kecamatan Kambu, disana polisi menemukan lima paket sabu seberat 159,94 gram yang disembunyikan dalam tas kecil bermerek Gucci.
Tak berhenti disitu polisi kembali menyisir disatu tempat di kawasan Jalan La Ode Hadi, Bonggoeya, Kendari, dan menemukan 5 paket sabu dengan berat 507,22 gram yang masih dalam kemasan dos dari salah satu layanan pengiriman.
Penggeledahan terakhir dilakukan di lokasi awal penangkapan, disana polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 285,30 gram dalam tas merah merek Eleven.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar dari pipet, plastik sachet kosong, dan sejumlah tas kemasan.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan besar yang diduga menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
