Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK: Tolak Multitafsir Perlindungan Wartawan

KENDARINEWS.COM –Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengajuan tersebut, Iwakum menunjuk Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi sebagai tim penasihat hukum.

Pasal Multitafsir, Celah Kriminalisasi

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Viktor, ketentuan itu masih kabur.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8) dikutip dari cnn indonesia.

Ia menambahkan, ketidakjelasan pasal tersebut membuka ruang kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.


Tuntutan Iwakum di MK

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai berikut:

  1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
  2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Jaminan Kemerdekaan Pers

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan langkah ini merupakan perjuangan untuk memastikan kemerdekaan sejati bagi pers Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Ia menekankan, “Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.”


Perlindungan Seperti Profesi Lain

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga menyoroti pentingnya kepastian hukum yang setara bagi wartawan.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tutup Ponco.(*)