Membumikan Ekonomi Syariah Lewat Zona KHAS: Sebuah Misi dan Kesempatan

Penulis: Makmur Panjaitan (Analis Yunior KPwBI Provinsi Sulawesi Tenggara)

KENDARINEWS.COM–Penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah semakin menemukan relevansinya di tengah upaya pemerintah mendorong kemandirian nasional. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 dan ke-3 yang dicanangkan pemerintahan Presiden Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih, yang memprioritaskan peningkatan nilai tambah perekonomian serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengembangan ekonomi syariah ditempatkan sebagai salah satu motor penggerak utama pertumbuhan.

Zona KHAS: Strategi Nyata Menguatkan Ekosistem Syariah

Salah satu inisiatif yang tengah mendapat perhatian serius adalah perluasan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Zona KHAS adalah kawasan kuliner yang seluruh produk makanannya terjamin kehalalannya, bebas dari bahan berbahaya, dan diolah dengan standar kebersihan serta gizi yang baik.

Program ini merupakan prioritas Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan telah diadopsi sebagai program utama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di berbagai provinsi. Keberhasilan pengembangan Zona KHAS memerlukan dukungan multi-pihak, seperti pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat.

Di Sulawesi Tenggara, Soft Launching Zona KHAS Al-Alam di kawasan Masjid Al Alam Kendari telah dilaksanakan tahun lalu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, bertepatan dengan rangkaian Festival Ekonomi Syariah Wilayah Timur Indonesia yang diikuti 19 provinsi dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memulai transformasi kawasan kuliner menjadi destinasi halal yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan higienitas.

Sertifikasi Halal: Kunci Kepercayaan dan Akses Pasar

Dalam proses persiapan, sertifikasi halal telah diberikan kepada 11 UMKM kuliner di kawasan Masjid Al-Alam. Dukungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Dinas Koperasi dan UMKM, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, memastikan setiap pelaku usaha tidak hanya mengantongi sertifikat halal, tetapi juga Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikasi ini bukan formalitas semata, ini adalah jaminan mutu yang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan memperkuat daya saing produk lokal.

Dimensi Lingkungan: Menuju Kawasan Halal Berkelanjutan

Zona KHAS Al-Alam tidak hanya berbicara soal kualitas kuliner, tetapi juga keberlanjutan lingkungan. Setiap pelaku usaha didorong memenuhi standar pengelolaan limbah padat dan cair dengan prinsip zero waste. Pendekatan ini bukan hanya relevan bagi kesehatan publik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi positioning kawasan sebagai model pengelolaan destinasi halal berkelanjutan.

Dukungan dari Bank Indonesia bersama mitra perbankan telah memperkuat infrastruktur Zona KHAS, meliputi penyediaan kabin kuliner, toilet bersih, kanal pembayaran QRIS, zona edukasi, dan fasilitas pengelolaan sampah. Integrasi aspek ekonomi, lingkungan, dan teknologi ini menciptakan value proposition yang solid untuk menarik wisatawan dan investor.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski kemajuan signifikan telah dicapai, Zona KHAS Al-Alam masih membutuhkan penguatan di berbagai aspek, mulai dari promosi digital, pengembangan kapasitas pelaku usaha, hingga perluasan jaringan pemasaran. Dukungan regulasi, kemitraan strategis, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar kawasan ini tidak hanya menjadi ikon wisata halal Sulawesi Tenggara, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi syariah regional.

Penguatan ekosistem syariah adalah strategi jangka panjang yang memerlukan komitmen berkesinambungan. Dengan integrasi antara visi pembangunan nasional, penguatan kapasitas lokal, dan akses pasar global, Sulawesi Tenggara dapat menjadi contoh sukses implementasi ekonomi syariah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)