Jaringan Curanmor di Kendari Terbongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku

KENDARINEWS.COM–Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari. Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan ini.

Sindikat curanmor ini diketahui telah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Polresta Kendari sepanjang tahun 2025. Keempat pelaku yang ditangkap adalah L G alias U (34), M F alias F (15), A H alias A (37), dan W A alias W (33). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencurian hingga penadahan barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial A S (35), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah di halaman rumahnya di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Motor tersebut dicuri saat kunci masih tertancap, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memimpin langsung Tim Buser 77 dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap,” ujarnya, Rabu (13/8).

Pelaku M F diamankan di Kelurahan Gunung Jati, sementara L G ditangkap di Kelurahan Sanua setelah mencoba kabur dan melawan petugas. “Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor curian dibawa ke rumah A H untuk dijual, dan kemudian disalurkan kepada W A yang berperan sebagai penadah. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa para pelaku memiliki riwayat kejahatan yang cukup panjang dan meresahkan masyarakat.

“Pelaku L G tercatat terlibat dalam 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), M F di 23 TKP, A H di 21 TKP, dan penadah W A menerima setidaknya 31 unit motor hasil curian. Selain curanmor, para pelaku juga terlibat dalam kasus pembobolan kios dan pencurian rumah,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah sebagai barang bukti. Pengembangan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan lainnya serta melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Welliwanto Malau.