Konstruksi Korupsi RSUD Koltim, KPK Ungkap Pertemuan Pengaturan Lelang dan Penyerahan Suap

KENDARINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/8/2025). Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Andi Lukman Hakim: PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto: PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady: Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman: Pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra

Asep Guntur menjelaskan bahwa proyek peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional. Namun, menurut KPK, proyek ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis dan para tersangka lainnya.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” kata Asep.

Dalam.konstruksi kasus yang diungkap KPK menduga Abdul Azis dan pihak terkait menerima aliran dana dari komitmen fee sebesar 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek. Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.

Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan desain dasar 12 RSUD kepada para rekanan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Desain dasar proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

“Selanjutnya, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana (Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur), Danny Adirekson, dan Nasri (Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur) menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur,” beber Asep.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK menandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.

Di penghujung April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada Mei hingga Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra terkait komitmen fee sebesar delapan persen,” imbuh Asep.

“Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng yang kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” jelasnya.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.