Saksi Ahli Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana dalam Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari

KENDARINEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (4/8/2025). Sidang ke-16 ini menghadirkan saksi ahli Syarifuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, yang menjelaskan mekanisme pencairan dana daerah.

Syarifuddin memaparkan sistem pengelolaan dan administrasi keuangan daerah yang sistematis. Ia merinci alur pencairan anggaran, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyerahkan dokumen ke bendahara. Bendahara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan mengirimkannya ke pejabat penatausahaan keuangan. Setelah dinilai layak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.

Menurut Syarifuddin, tanggung jawab atas pengeluaran yang tidak sah tidak berada pada Pengguna Anggaran (PA), melainkan pada pejabat yang diberi kewenangan melalui pelimpahan tugas, seperti bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan. Ia menambahkan bahwa penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, sehingga mereka dapat menjalankan tugas sejak 1 Januari.

Penasihat Hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Muswanto Utama, menyatakan keterangan saksi ahli tersebut sejalan dengan fakta persidangan sebelumnya dan dokumen Surat Keputusan (SK) KPA yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa SK KPA biasanya diterbitkan di awal atau akhir tahun, dan SK yang diajukan JPU yang diterbitkan Oktober merupakan SK KPA yang memang memerlukan usulan dari Sekda selaku PA.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.