Kolaborasi Bea Cukai-Denpom, Ribuan Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

KENDARINEWS.COM–– Operasi Gurita kembali menorehkan prestasi gemilang! Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari melancarkan operasi pasar besar-besaran, menyita jutaan batang rokok ilegal di berbagai titik rawan di Kota Kendari.

Serangan kilat ini membongkar jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari Kecamatan Anduonohu hingga Kambu, tim gabungan tak henti-hentinya memburu rokok ilegal, menyerbu gudang, kios, dan toko-toko eceran. Hasilnya sungguh mengejutkan: Selama Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan total sitaan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal!

Angka ini bukan hanya angka biasa; ini adalah pukulan telak bagi para sindikat rokok ilegal. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 4,19 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat kehilangan cukai mencapai Rp 2,73 miliar! Bayangkan, miliaran rupiah uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, raib begitu saja karena ulah para pengedar rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menjelaskan bahwa Operasi Gurita bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga edukasi.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk menolak rokok ilegal,” tegas Mukhlis.

Operasi Gurita adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam perang melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain menjaga penerimaan negara, operasi ini juga melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin.

Mukhlis mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap peredaran rokok ilegal.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari barang berbahaya!” serunya.

Laporan masyarakat menjadi senjata ampuh untuk membasmi para pengedar rokok ilegal dan melindungi masa depan bangsa.