Wakil Wali Kota Kendari Temukan Pelanggaran Serius di Perumahan Puri Megah Amaliah

KENDARINEWS.COM – Kehebohan mewarnai pembangunan Perumahan Puri Megah Amaliah di Kelurahan Lepo-lepo, Kendari. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Selasa (22/7/2025), langsung meninjau lokasi proyek setelah menerima laporan dari Aliansi Keadilan Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.

Peninjauan yang turut melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bidang Tata Ruang PUPR, Camat, dan Lurah, mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata, pengembang perumahan tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran serius. Yang paling mencolok adalah perusakan pagar dan fasilitas olahraga milik warga tanpa izin. Lebih mengejutkan lagi, sekitar 20 unit rumah telah berdiri tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini jelas melanggar aturan dan norma hukum yang berlaku.

“Kami menemukan kejanggalan yang sangat serius. 20 unit rumah sudah berdiri, tetapi izin PBG-nya belum ada sama sekali,” tegas Wakil Wali Kota Kendari seusai peninjauan.

Tindakan pengembang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan warga sekitar.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kendari akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dinas Perumahan dan Dinas PUPR ditugaskan untuk menangani masalah ini secara serius.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Pemkot Kendari berencana melibatkan aparat RT/RW dalam pengawasan pembangunan di wilayah pemukiman. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan personel dinas teknis dalam mengawasi seluruh wilayah secara menyeluruh.

“Ke depan, peran RT/RW akan kita perkuat. Setiap pembangunan harus dipantau sejak awal agar tidak ada lagi warga yang dirugikan,” pungkas Sudirman.