Kejati Sultra Beri Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa di Konawe

KENDARINEWS.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Konawe pada Kamis (10/7/2025).

Penyuluhan yang difokuskan pada para Kepala Desa se-Kabupaten Konawe ini dilaksanakan di Aula Wekoila dan dihadiri oleh Sekda Konawe, Kepala OPD Pemda Konawe, serta Kasi Penkum dan Kasi B Kejati Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH, mengingatkan para Kades akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan ketelitian dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia mencontohkan ciri-ciri pengelolaan anggaran yang tidak efektif dan transparan, seperti tidak adanya papan proyek, laporan realisasi yang identik dengan RAB, serta dominasi keluarga Kades dalam lembaga desa.

Abdul Rahman juga menjelaskan penyebab penyelewengan anggaran, meliputi keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lingkungan.

” Dua kecenderungan penyimpangan kesalahan administrasi/perencanaan dan kesalahan kesengajaan misalnya, duplikasi anggaran atau proyek fiktif.” katanya.

Ia juga menyinggung faktor penyebab Tipikor, seperti moral aparatur, kurangnya sosialisasi dan pengawasan, serta lemahnya sanksi.

Kejati Sultra menekankan metode pemberantasan korupsi melalui pencegahan, penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), dan restoratif (pengembalian keuangan negara). Penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah para Kades di Konawe dari masalah pengelolaan anggaran. (Kn)