Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Sultra

Kendarinews.com–– Setelah mengalami kekosongan selama kurang lebih satu bulan, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terisi kembali. Dr. Abd Qohar, AF, SH, MH resmi menjabat sebagai Kajati Sultra, menggantikan pejabat sebelumnya Hendro Dewanto SH MH.

Sebelum menduduki posisi strategis ini, Qohar menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pengangkatan Dr. Abd Qohar diketahui melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025. Keputusan ini juga mencakup rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,

“Benar, SK pengangkatan Kajati Sultra baru saja terbit. Dalam SK tersebut terdapat 81 pejabat yang mengalami rotasi, dan salah satunya adalah Bapak Dr. Abd Qohar yang kini menjabat sebagai Kajati Sultra,” ungkap Kasipenkum Abdul Rahman Morra

Profil Abdul Qohar

Abdul Qohar memiliki nama lengkap Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H. Berdasarkan gelar yang disematkan pada namanya, ia sudah menyelesaikan pendidikan tertinggi hingga jenjang doktoral dengan keilmuan di bidang hukum. Ia diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1998.

Sebagai pejabat publik di bidang hukum, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Sebelum dikenal publik sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Karier Abdul Qohar terus meningkat, sejak 7 Agustus 2017, ia pindah tugas ke Purworejo, Jawa Tengah. Saat itu ia menggantikan posisi Meran Djeman, SH, sebagai Kepala Kejaksaan Purworejo.

Abdul Qohar tidak lama bertugas di Purworejo sebab selang waktu hanya dua bulan, tepatnya pada 18 Oktober 2017, ia memperoleh promosi jabatan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Terakhir, pada 29 Agustus 2024 Abdul Qohar dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus Kejagung.

Belakangan namanya kerap muncul di depan publik karena ia dan timnya menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kasus yang baru ditanganinya adalah dugaan korupsi impor gula tahun 2015 dilakukan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong lalu penangkapan hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung terkait kasus suap Ronald Tannur.

Pengangkatan Dr. Abd Qohar diharapkan dapat membawa angin segar bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pengalaman beliau sebagai Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung diyakini akan sangat bermanfaat dalam memimpin dan memajukan institusi penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.

Publik pun menaruh harapan besar pada kepemimpinan beliau untuk meningkatkan kinerja dan integritas Kejaksaan Tinggi Sultra dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Sulawesi Tenggara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Dr. Abd Qohar.(ani/trt)