KENDARINEWS.COM— – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan pasangan suami isteri (Pasutri) AS dan AM terkait transaksi pembelian tanah di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Laporan tersebut diajukan melalui Penasehat Hukum (PH) Abd. Rauf, SH., pada Selasa, 24 Juni 2025, ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut keterangan yang diberikan oleh Abd. Rauf, pelapor resmi mengadukan kasus ini setelah serangkaian somasi yang tidak mendapatkan respons positif dari terlapor.
“Tiga kali somasi telah kami kirimkan, namun tidak ada tanggapan yang memadai. Kami sudah menyampaikan somasi pertama pada 20 Mei 2025, somasi kedua pada 24 Mei 2025, dan somasi ketiga pada 27 Mei 2025. Semua somasi dikirim baik melalui pos maupun aplikasi WhatsApp,” terang Abd. Rauf.
Ia menambahkan, meskipun sudah diberikan waktu yang cukup, terlapor AS tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kronologi kasus ini bermula pada 17 September 2023, ketika AS menawarkan sebidang tanah kaplingan seluas 200 m2 di Desa Oko-Oko dengan harga Rp 210.000.000,- untuk dua kapling. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, dengan Down Payment (DP) sebesar 70% atau Rp 146.000.000,- yang ditransfer ke rekening AM pada 19 September 2023.
Setelah DP diterima, pihak pelapor mengikuti proses sesuai yang dijanjikan, yaitu penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu tanpa kejelasan, pelapor mulai mempertanyakan kelanjutan proses tersebut.
Pada awal tahun 2024, pelapor menghubungi AS untuk menanyakan perkembangan sertifikat, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan indikasi bahwa tanah yang disepakati telah dialihkan atau dijual kembali ke pihak lain,” jelas Rauf.
Selain itu, ketika pelapor mencoba menghubungi AS dan AM, baik melalui telepon maupun WhatsApp, tidak ada jawaban mengenai nasib uang yang telah dibayarkan.
Abd. Rauf menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Mereka diduga telah sengaja melakukan kebohongan terkait transaksi tanah tersebut, dengan tujuan menguntungkan diri mereka sendiri.
“Tindakan mereka berpotensi melanggar beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 379 tentang penipuan yang dilakukan dengan jabatan,” ujar Rauf.
Pasal 378 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dihukum penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 379 KUHP menyebutkan bahwa jika penipuan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Selain itu, Rauf juga menyoroti Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam perbuatan pidana dan Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.
Pada 8 Juni 2025, pelapor sempat bertemu dengan pengacara terlapor, Muh. Hasrul La Aci, SH., MH., di sebuah warung kopi (warkop) di Kendari. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat bahwa kewajiban yang belum dipenuhi akan dilunasi dalam waktu satu minggu tanpa jaminan. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan, jaminan berupa kuasa jual atau gadai akan diserahkan dalam waktu satu bulan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pelunasan kewajiban maupun penyerahan jaminan belum dilakukan oleh pihak terlapor.
Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan atas dugaan penipuan ini dan berharap pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini.
“Kami berharap pihak berwajib segera memproses laporan ini, agar pelaku penipuan yang merugikan pihak lain dapat segera dimintai pertanggungjawaban,” ujar Abd. Rauf.
Proses hukum terhadap dugaan penipuan ini masih terus berjalan. Pihak pelapor berharap agar keadilan segera ditegakkan, dan pihak yang terbukti bersalah bisa dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum terlapor, Muh. Hasrul La Aci, SH., MH., membenarkan adanya komunikasi antara kliennya dan pihak pelapor.
“Sebenarnya sudah ada komunikasi. Klien saya bersedia mengembalikan dana sesuai pembicaraan mereka sebelumnya. Bahkan sudah ada kesepakatan untuk membuat pernyataan tertulis,” ungkap Hasrul saat dihubungi.
